Literature Pengungsi dan HAM

From BASAbaliWiki
Revision as of 13:52, 17 May 2022 by Susan Adnyani (talk | contribs) (Edited automatically from page Literature Pengungsi dan HAM.)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
20220517T133338925Z627509.jpg
0
Vote
Title (Other local language)
Photograph by
Author(s)
Reference for photograph
Subject(s)
    Reference
    Related Places
    Event
    Related scholarly work
    Reference
    Competition
    Pengungsi


    Add your comment
    BASAbaliWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

    What is your attitude and responsibility to refugees who come to your area because of a conflict such as what's happening in Ukraine?

    Description


    In English

    In Balinese

    In Indonesian

    Krisis kemanusiaan merupakan suatu atau serangkaian kejadian yang memberikan ancaman luar biasa bagi kehidupan manusia yang membuat hidup manusia menderita sehingga tidak bisa hidup selayaknya kehidupan manusia pada umumnya. Krisis ini biasanya muncul akibat manusia tidak mendapatkan akses perlindungan dan kebutuhan dasar, serta sebagai hasil dari keadaan yang memprihatinkan seperti kemiskinan dan ketidaksetaraan. Krisis kemanusiaan bisa diperparah oleh kejadian lainnya seperti bencana alam atau konflik bersenjata. Banyak sekali konflik-konflik yang terjadi dalam sejarah peradaban manusia. Adanya konflik antar individu maupun antar kelompok menyebabkan permasalahan yang akan berakhir dengan perang. Perang menjadi suatu solusi yang ditempuh untuk menyelesaikan suatu konflik yang terjadi karena adanya perbedaan paham atau pendapat. Akibat dari perang adalah banyaknya masyarakat yang kehilangan hak dasar, baik hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, hak atas rasa aman, dan hak-hak lainnya. Hak tersebut disebut dengan Hak Asasi Manusia.

    Manusia butuh perlindungan dari sebuah negara, membutuhkan rasa aman dan nyaman. Negara Indonesia memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia, merupakan tujuan negara Indonesia yang dibunyikan pada Pembukaan UUD 1945. Hak untuk memperoleh perlindungan juga adalah salah satu perlindungan yang diakui dalam HAM. Tetapi dalam hal tertentu negara tidak bisa memberikan perlindungan yang diinginkan oleh setiap masyarakat, sehingga masyarakat dalam negara tersebut terpaksa untuk meninggalkan negara tersebut dan mengungsi untuk meminta perlindungan dari negara lain. Untuk mendapatkan perlindungan, maka orang yang meninggalkan wilayah negaranya harus mendapatkan status sebagai pengungsi. Terhadap keadaan tersebut, menyebabkan permasalahan pengungsi menjadi permasalahan di dunia internasional. Sikap dan tanggung jawab kita kepada para pengungsi, seperti pengungsi korban perang di Ukraina, hendaknya kita menunjukkan rasa kepedulian dan rasa kemanusiaan seperti pemberian akses pekerjaan bagi para pengungsi. Kondisi pengungsi yang tidak memiliki uang sehingga mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sehinga mereka bergantung kepada pemerintah ataupun organisasi dalam bidang kemanusiaan untuk memberikan bantuan dana kepada mereka. Apabila mereka dapat bekerja, maka dana yang dikeluarkan pemerintah akan berkurang. Hal ini dapat mengurangi pengeluaran dana untuk penanganan pengungsi dan digunakan untuk keperluan lainnya. Selain itu, dapat berpotensi untuk mengurangi tindakan pidana oleh pengungsi. Karena tidak memiliki uang untuk mencukupi kebutuhan mereka, tindakan pidana dapat saja terjadi. Dengan diberikan akses bekerja, maka pengungsi dapat mempertahankan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka hingga para pengungsi tersebut dipindahkan ke negara ketiga. Oleh karena itu, pemberian akses pekerjaan juga memberikan pemenuham HAM bagi pengungsi untuk dapat mempertahankan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Sebagai negara yang menjamin HAM, untuk memenuhi HAM dari pengungsi, yang bisa dilakukan adalah menempatkan pengungsi di tempat penampungan sementara untuk memberikan perlindungan hukum berupa perlindungan HAM bagi pengungsi sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang, maka pemindahan pengungsi ke negara ketiga merupakan langkah untuk memberikan perlindungan HAM kepada pengungsi dan berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada para pengungsi, dengan memberikan akses keamanan untuk para pengungsi dengan menjamin mereka masuk ke wilayah yang aman, bahwa mereka dapat menikmati keamanan dari kekerasan dan penganiayaan, bahwa mereka tidak dipaksa kembali (refoulement) ke wilayah di mana kehidupan atau kebebasan mereka akan terancam, bahwa mereka juga diperlakukan sesuai standar hak asasi manusia dan selalu memberikan perlakuan yang menjunjung tinggi kemanusiaan untuk melindungi para pengungsi yang dalam keadaan rentan.



    Property "SummaryTopic id" (as page type) with input value "Sikap dan tanggung jawab kita kepada para pengungsi, seperti pengungsi korban perang di Ukraina, hendaknya kita menunjukkan rasa kepedulian dan rasa kemanusiaan serta bisa memberikan perlindungan HAM kepada pengungsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik di Indonesia maupun Internasional." contains invalid characters or is incomplete and therefore can cause unexpected results during a query or annotation process.