Om Swastyastu,
Kemiskinan menjadi salah satu permasalahan sosial yang perlu ditangani agar seluruh masyarakat mendapatkan setidaknya penghidupan yang layak. Seperti yang sudah tertulis pada pasal 33 ayat 1 UUD tahun 1945 yang berbunyi bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Namun nyatanya masih banyak fakir miskin, gelandangan, dan orang tak mampu yang masih hidup di bawah garis kemiskinan bahkan tidak mendapatkan bantuan yang layak. Kabupaten Gianyar menjadi salah satu wilayah yang memiliki tingkat kemiskinan relatif tinggi sebesar 1,38% sedangkan di provinsi Bali tingkat kemiskian sebesar 0,54%.
Terbukti masih banyak ditemukan pengemis yang meminta-minta di sekitaran pertokoan, bahkan sebagian dari mereka membawa anak kecil keliling demi mendapatkan uang. Selain itu ada anak-anak kecil yang berjualan tisu di sekitaran jalan raya tanpa pengawasan yang benar. Tentu hal ini membahayakan ketertiban serta kenyamanan masyarakat dan diri mereka sendiri. Sehingga, perlu penanganan lebih lanjut terkait permasalahan kemiskinan tersebut. salah satu upaya yang ditawarkan adalah pemberian bantuan sosial secara merata, bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat miskin yang tidak mampu dan rentan terhadap risiko sosial. Walaupun pemberian bansos dari pemerintah telah terlaksana namun penyalurannya tidak dilakukan secara merata terbukti dengan tingkat kemiskinan masyarakat yang masih tinggi di kabupaten Gianyar.
Maka langkah yang dapat diambil adalah menginisiasi adanya penindakan sidak secara terbuka ketika bansos disalurkan dari pemerintah pusat kepada masyarakat yang kurang mampu sehingga bantuan yang diberikan tidak hanya sekedar sebagai simbolis atau upaya pencitraan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut sering menjadikan langkah bantuan sebagai upaya mendapatkan atensi dan pujian dari masyarakat lewat media sosial tanpa memikirkan kebenaran yang terjadi di lapangan. Jika pemberian bansos tidak merata tentu ada hal yang kurang tepat dalam prosesnya. Contohnya saja pada bulan Desember 2023, ratusan proposal permohonan hibah bansos yang diajukan masyarakat ke Pemerintahan Kabupaten Gianyar 2023 tidak kunjung cair, walaupun perwakilan masyarakat yang proposal bansosnya tidak cair telah mendatangi Pemkab Gianyar namun tidak mendapatkan tindakan lanjutan yang jelas, sehingga pencairan bansos tersebut tidak kunjung terlaksana.
Dengan diadakannya sidak terbuka atau transparan maka diharapkan seluruh proses penyaluran bantuan sosial dapat diketahui masyarakat secara jelas, bukannya menjadi upaya dan harapan kosong bagi masyarakat. Selain itu lembaga kemasyarakatan dapat mengunjungi masyarakat di pelosok yang jauh dari jangkauan informasi sehingga, mereka juga mendapatkan bantuan yang sama dan merata. Sudah sepantasnya lembaga-lembaga yang berwenang di bidang kemasyarakatan memberikan penindakan atas permasalahan yang terjadi di masyarakat secara tepat dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan hanya mementingkan citra di media sosial untuk mendapatkan perhatian dan suara dari publik
Enable comment auto-refresher