Literature Bijak Dalam Bertindak Terhadap Pengungsi
- Title (Other local language)
- Photograph by
- Author(s)
- Reference for photograph
- https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fimg.okezone.com
- Subject(s)
- Reference
- Related Places
- Event
- Related scholarly work
- Reference
- Competition
- Pengungsi
Description
In English
In Balinese
In Indonesian
Property "SummaryTopic id" (as page type) with input value "Pengungsi menjadi salah satu isi global yang banyak dibicarakan oleh masyarakat internasional. Permasalahan pengungsi menjadi perhatian khusus dari dunia internasional karena jumlahnya terus meningkat dan telah menjadi isu yang membutuhkan perhatian khusus dari masyarakat internasional. Banyaknya konflik yang berkepanjangan mengakibatkan adanya perpindahan penduduk ke luar negara meraka untuk mencari perlindungan dan sebagian besar pengungsi ini ada yang transit di Indonesia. Dilihat dari perspektif Hukum Internasional, sikap negara-negara yang menolak pengungsi masuk ke wilayahnya tersebut sebenarnya dapat dipahami dari sisi kedaulatan negara, bahwa setiap negara boleh menolak atau menerima orang asing masuk ke wilayahnya. Sikap ini juga merupakan langkah preventif sebagai bentuk pertahanan negara dari gangguan asing, di samping upaya untuk melindungi dan menjaga stabilitas ekonomi dan politik negara tersebut. Namun di sisi lain juga ada prinsip Hukum Hak Asasi Manusia yang harus dihormati, seperti prinsip kewajiban negara untuk melindungi setiap orang yang terancam jiwanya dan hak setiap orang untuk mendapat perlindungan kemanusiaan dimana pun ia berada. Sebagai subjek hukum internasional, Indonesia wajib untuk menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana dalam Sila ke dua pancasila mengandung nilai universal dan pengakuan bahwa bangsa Indonesia bagian dari umat manusia di dunia ini dan menginginkan kesejahteraan bagi seluruh umat dan bangsa-bangsa lain. Nilai dari Pancasila sila ke 2 ini merupakan prinsip – prinsip kemanusiaan, sehingga ketentuan HAM dalam UUD 1945 sudah menjadi norma tertinggi yang harus negara patuhi. Hal ini karena letaknya berada dalam konstitusi, sehingga ketentuan-ketentuan HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Jutaan warga Ukraina tercatat telah melarikan diri dari negaranya dan mengungsi ke negara lain. Menurut situs UNHCR, per 21;April 2022 ini tercatat sekitar 5.133.747 warga yang telah mengungsi ke berbagai negara. Dalam hal ini Rusia sepertinya belum memiliki niatan untuk menghentikan konfliknya dengan Ukraina. Dunia internasional pun turut memberikan bantuan dan serta mempersilahkan warga negara Ukraina untuk mengungsi ke negaranya. Seperti halnya kita sebagai warga negara Indonesia juga bisa memberikan bantuan kemanusiaan terhadap potensi tragedi kemanusiaan dalam konflik tersebut, contohnya seperti Indonesia perlu mendorong dibukanya zona pengungsi untuk menampung lebih banyak warga sipil yang terpaksa mengungsi akibat konflik tersebut. Konflik antara Rusia dan Ukraina, bukanlah masalah sederhana yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu terlibat lebih jauh dalam permasalahan yang dihadapi oleh kedua negara. Sebaliknya, Indonesia bisa memberikan kontribusi terhadap upaya penyelesaian konflik. Selain upaya tersebut, kita juga bisa menjalin kolaborasi dengan lembaga non pemerintah, seperti akademisi, penggiat kemanusiaan, dan faith and charity-based organization. Hal ini menjadi faktor penting dalam mendorong efektivitas pemberian perlindungan terhadap pengungsi. Seperti halnya Indonesia menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga non pemerintah di bidang kemanusiaan yang akan membantu Indonesia dalam hal menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi. Kerjasama ini membawa implikasi pada keberadaan pengungsi yang ada di Indonesia Alasan bahwa jumlah penduduk Indonesia masih dibawah kemiskinan merupakan alasan yang masuk akal, hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara berkembang, yang dimana tingkat kesejahteraannya masyarakatnya masih rendah. Artinya, baik warga negara Indonesia maupun pemerintah Indonesia akan kewalahan dalam masalah adiminstrasi, koordinasi, pengelolaan anggaran, personil, penggunaan sarana dan prasarana, manajemen dan leadership. Terhadap masalah tersebut, menawarkan solusi agar para pengungsi memiliki aktivitas dan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, maka berdasarkan kerjasama yang dibuat bersama dengan masyarakat dan pengusaha, para pengungsi dapat dipekerjakan agar memperoleh penghasilan untuk menopang kebutuhan hidupnya." contains invalid characters or is incomplete and therefore can cause unexpected results during a query or annotation process.
Enable comment auto-refresher