Pemilihan umum calon pemimpin 2024

From BASAbaliWiki
Revision as of 07:19, 13 November 2023 by Kadek Sri Lestari (talk | contribs) (Created page with "{{PageSponsor}} {{Government |Title=Pemilihan umum calon pemimpin 2024 |Authors=kadek sri lestari |Affiliation=SMK NEGERI 2 KUTA SELATAN |Kategori=high |Description text id=Om...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Title
Pemilihan umum calon pemimpin 2024
Affiliation
SMK NEGERI 2 KUTA SELATAN
Regency/City
-
Author(s)
Category
High School
Year
Photo Credit/Source
Video Credit/Source
School/Org (if applicable)
Location


Add your comment
BASAbaliWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

In English

In Balinese

In Indonesian

Om Swastiastu

Om Awighnam astu namo Ida dane sane wangian titiang ibu bapak dewan juri Semeton sami sane banget tresna asihin titiang Pinih kapertama ngiring iraga sareng sami nunas ica majeng ring Ida Sang Hyang Widhi Wasa, iraga prasida mapupul jagi ngebaosan nanginin indik "Pemilihan Umum 2024". Tahun 2024 adalah tahun politik bagi Indonesia. Di tahun ini, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dimulai dari Pemilu legislatif dan kemudian dilanjutkan ke pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Salah satu masalah yang kerap mencuat dalam Pemilu adalah kampanye hitam (black campaign) yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat tersebut untuk menjatuhkan kandidat lainnya. Black campaign, tidak seperti kampanye negatif (negative campaign), dilarang karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait kandidat tertentu. Jadi kali ini kita akan membahas tentang "apa yang dimaksud dan apa saja yang termasuk dengan black campaign"? -Sebenarnya tidak terdapat suatu definisi pun mengenai black campaign. Istilah tersebut digunakan di Indonesia untuk menyebut kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik. -Yang termasuk dalam kegiatan negative campaign menurut Undang-undang Pemilu biasanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Bagaimana perkembangan black campaign di Bali? Berdasarkan hasil pengamatan saya, dahulu black campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif. Sekarang black campaign dilakukan dengan menggunakan media yang lebih canggih, seperti misalnya menggunakan media sosial. Namun demikian, media cetak pun masih tetap digunakan untuk mediablack campaign ini, sementara aturan belum memadai, karena pemikiran penegak hukumnya belum sampai ke sana. Mengapa di Bali masih sering terjadi black campaign? bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang-undang maupun peraturan terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut.

Yang paling sering terjadi adalah, adanya beberapa pihak penegak hukum yang memiliki pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti sehingga tidak muncul dimasyarakat, sehingga tidak perlu sampai ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak penegak hukum kurang berani menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar. Apa pelanggaran black campaign yang sering terjadi? Beberapa kegiatan negative campaign yang sering dilakukan oleh para bakal calon legislatif atau eksekutif ialah penyalahgunaan fasilitas negara atau fasilitas umum. Hal ini biasanya dilakukan oleh bakal calon yang sebelumnya sedang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif negara. Penggunakan fasilitas itu digunakan untuk kampanye. Selain itu, money politic juga masih sering dilakukan oleh para bakal calon untuk merebut perhatian dan simpati masyarakat. Untuk pejabat yang ingin kembali memperoleh posisi jabatannya di periode selanjutnya, sering melakukan money politic dengan cara membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana sosial, atau door prize ketika kampanye. Mereka menjadikan BLT yang berasal dari anggaran negara untuk mencari simpatisan atau pendukung ketika kampanye. Kesimpulan nya adalah disini kita di himbau untuk memilih calon pemimpin secara bijaksana karena betapa pentingnya hak suara yang dimilikinya untuk memilih calon pemimpin yang baik bagi negara dan masyarakat. Inggih ida dané sané kusumayang titiang, Manawi ring sajeroning napi sané baosang titiang i wawu wénten iwang antuk titiang matur, titiang nunas pangampura.

Om Çanti, Çanti, Canti, Om