Om swastyastu
Salam cinta dan salam damai untuk kita semua. Hidup generasi muda
sebelum saya memulai orasi pada kesempatan ini, izinkan saya bertanya kepada pemerintah khususnya KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN apaa sebenernya fungsi UU No12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika para pelaku masih mendapatkan hukumann yang tidak setimpal dengan para korban?
Kejadian ini telah terjadi pada seorang siswa di kabupaten lahat, Sumatera Selatan yang dimana para pelaku hanya di Vonis 10 bulan penjara. Kemudian yang kedua, kasus seorang tokoh pendidikan yang menganiaya 13 santriwati di bandung. Seorang oknum pendidik tega melakukan perbuatan keji seperti itu? Anak - anak muda yang ingin merasakan pendidikan tinggi harus merasakan perbuatan oknum seperti itu? Dimana letak keadilan bagi kami para anak muda?
YANG TERHORMAT bapak/ibu yang menduduki meja pemerintah
YANG SAYA HORMATI KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Saya hanya meminta para pelaku kejahatan seksual mendapatkan tindak pidana yang tegas sebagai mana diatur dalam UU NO 12 TAHUN 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kamianak muda hanya ingin hidup tenang dan melanjutkan hidup tanpa takut akan tindakan keji seperti ini.
Jika hukum tidak bisa melindungi anak anak muda, lalu bisakah hukum yang menerus masa depan Indonesia?
Karena sesungguhnya perkembangan dan perubahan terhadap bangsa akan berlanjut terhadap anak anak muda.
Jika tindakan hukum tidak bisa tegas, saya jamin masa depan Indonesia tidakk akan aman.
Sekian dari saya
Terimakasih
Hidup Generasi muda Indonesia
Enable comment auto-refresher