Literature PERANAN SATGAS PPLN DAN IOM TERHADAP PENGUNGSI LUAR NEGERI DI INDONESIA

From BASAbaliWiki
20220518T022311896Z212190.jpeg
0
Vote
Title (Other local language)
Photograph by
Author(s)
Reference for photograph
https://wcfcourier.com/news/local/cedar-falls-sailors-remember-fall-of-saigon/article_474fa5ec-4f1b-570e-8ba7-05707e2b63c8.amp.html
Subject(s)
    Reference
    Related Places
    Event
    Related scholarly work
    Reference
    Competition
    Pengungsi


    Add your comment
    BASAbaliWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

    What is your attitude and responsibility to refugees who come to your area because of a conflict such as what's happening in Ukraine?

    Description


    In English

    In Balinese

    In Indonesian

    Pada saat kita mendengar atau melihat suatu kejadian bencana alam atau suatu tragedy kemanusiaan (termasuk korban perang), kita sebagai manusia yang memiliki jiwa social akan turut prihatin dan berusaha membantu semampu kita.

    Serangan Rusia ke Ukraina berdampak pada krisis kemanusiaan dan juga ekonomi global. Ribuan warga sipil menjadi korban luka dan meninggal. Hal ini membuat banyak negara membuka pintu bagi warga Ukraina yang hendak mencari keselamatan dan perlindungan. Menurut data Komisioner Tinggi PBB untuk pengungsi atau UNHCR (United National High Commissioner For Refugeess) ada 3,67 juta warga Ukraina yang mengunggsi di negara tetangga akibat perang tersebut sejak 24 Februari hingga 23 Maret 2022 ( databoks; Cindy Mutia Annur: 25/3/2022, 16.50 wib) Indonesia bukan negara berpihak, tetapi karena letak geografis Indonesia yang sangat trategis sehingga  Indonesia merupakan tempat transit pencari suaka dan pengungsi luar negeri. Indonesia adalah negara cinta damai dan ingin menghapuskan penjajahan di dunia, hal ini termuat dan ditegaskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alenia pertama yang berbunyi, Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dasar Hukum Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor  125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri ( Ditetapkan dan diundangkan Tanggal 31 Desember 2016) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas penanganan pengungsi dari luar negeri (Menteri Dalam Negeri RI,11 Maret 2020). berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tersebut maka di beberapa Daerah di Indonesia sudah memiliki Satuan Tugas penanganan pengungsi luar negeri  (Satgas PPLN). Dengan adanya Dasar Hukum tersebut kita tidak merasa ragu ragu lagi dalam memberikan pertolongan terhadap pengungsi korban perang bila datang ke wilayah kita. Mengenai sikap dan tanggung jawab saya apabila ada pengungsi yang datang ke tempat saya karena konflik perang seperti di Ukraina adalah Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan mahluk social, maka saya wajib memberikan bantuan dan pertolongan kepada pengungsi perang tersebut, sesuai dengan kemampuan saya. Bantuan yang saya berikan adalah : 1. Memberikan dukungan dan tempat beristirahat sementara di rumah ataupun di Balai Banjar/Balai pertemuan lingkungan tempat tinggal saya 2. Memberikan pemenuhan kebutuhan dasar berupa makanan dan non makanan. 3. Mengumpulkan data dan Identitas pengungsi tersebut 4. Selanjutnya segera saya melaporkan kepada Pemerintah dalam hal ini kepala Desa atau melaporkan kepada Satgas PPLN ( Satuan Tugas penanganan pengungsi luar negeri ) di Daerah saya, atas adanya para pengungsi di tempat saya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dalam Susunan  Satgas PPLN sudah terdapat koordinator penanganan yaitu (1) Koordinator pengawasan, pemantauan dan penegakan hukum, (2) Koordinator Keamanan ketertiban dan pendataan, (3) Koordinator Sosialisasi Pendidikan dan Pemenuhan Kebutuhan dasar anggota. Satgas PPLN bersama Polisi akan melakukan penanganan terhadap Pengungsi dan melaporkan kepada UNHCR (United National High Commissioner For Refugeess) dan atau IOM ( Institute Of Medicine ) Indonesia. Tugas dari UNHCR dan IOM adalah memberikan Penanganan, perlindungan, pemenuhan hak dan penentuan status para pengungsi luar negeri di Indonesia. UNHCR dan IOM berkewajiban untuk membiayai, memfasilitasi dan mencarikan solusi jangka Panjang bagi para pengungsi di negara penampung sementara sampai dengan ditempatkan dinegara ketiga/negara penerima pengungsi. Yang termasuk negara penerima pengungsi adalah Australia, Kanada dan Amerika Serikat. 5. Apabila didalam pelaporan saya terkendala misalnya kurangnya terkoordinasi dan sosialisasi tentang Perpres no.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri tersebut kepada Pemerintah Daerah sehingga masih ada Kepala Daerah yang menolak kedatangan pengungsi, atau di daerah saya belum terbentuk Satgas PPLN maka saya akan menginformasikan tentang adanya pengungsi perang dirumah saya melalui Media Sosial dan Internet kepada Kantor Imigrasi dan IOM untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dengan alamat 1. Facebook : iomindonesia 2. Twitter : IOM_Indonesia 3. YouTube : user/immigration

    Daftar Pustaka : 1. UUD 1945 & Amandemen, Gardien Mediatama; 2013 2. Databoks; Cindy Mutia Annur: 25/3/2022, 16.50 wib) 3. Peraturan Presiden Nomor  125 Tahun 2016; Database Peraturan: JDIH BPK RI; Ditetapkan dan diundangkan Tanggal 31 Desember 2016) 4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ : Menteri Dalam Negeri RI,11 Maret 2020 5. Asistensi IOM terhadap pengungsi di Indonesia: materi presentasi Andry Yuan ; 13 Mei 2022

    6. Fungsi Rudenim dalam penanganan pengungsi luar negeri ; dalam webinar BASAibu Wiki; 13 Mei 2022