Dumogi ring warsa 2024 puniki, jagat lan sadagingnyane setata ngmolihang sada rahayu saking paswecan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, tur prasida nyujur Jana Kerti.
Dalam Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 23 Anggaran Dasar (AD) Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Tahun 2020, masing-masing mengenai tugas dan wewenang Pengurus Harian MDA Provinsi Bali, tugas dan wewenang Pengurus MDA Kabupaten/Kota, tugas dan wewenang Pengurus MDA Kecamatan juga diatur mengenai ketentuan senada. Dalam pasal-pasal tersebut ditentukan bahwa tugas MDA, antara lain: (a) mengayomi, membina, dan mengembangkan adat, tradisi, budaya Bali; (b) memberikan saran, usul, dan pendapat/pertimbangan mengenai masalah-masalah adat dan kearifan lokal kepada Pemerintah Daerah serta berbagai pihak, baik perseorangan, kelompok, maupun lembaga; (c) mendampingi Desa Adat dalam penyuratan Awig-Awig dan/atau Pararem; (d) melaksanakan penyuluhan adat istiadat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat adat Bali secara menyeluruh.
Berdasarkan beberapa definisi, seperti dikemukakan di atas, dapat dikatakan bahwa Desa Adat di Bali, merupakan organisasi masyarakat Hindu Bali yang berdasarkan kesatuan wilayah tempat tinggal bersama dan spiritual keagamaan yang paling mendasar bagi pola hubungan dan pola interaksi sosial masyarakat Bali. Atau dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa sebuah Desa Adat, akan terdiri atas tiga unsur (unsur pokok Desa Adat), yaitu:
1. Unsur parahyangan, yaitu tempat suci umat Hindu dan aktivitas lainnya yang berkaitan dengan agama Hindu.
2. Unsur pawongan, yaitu warga desa yang beragama Hindu.
3. Unsur palemahan, yaitu wilayah Desa Adat yang berupa karang ayahan desa dan karang gunakaya yang diatur sesuai dengan agama Hindu. (Lihat juga Pasal 6 Perda Desa Adat di Bali 2019).
Dalam Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 23 Anggaran Dasar (AD) Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Tahun 2020, masing-masing mengenai tugas dan wewenang Pengurus Harian MDA Provinsi Bali, tugas dan wewenang Pengurus MDA Kabupaten/Kota, tugas dan wewenang Pengurus MDA Kecamatan juga diatur mengenai ketentuan senada. Dalam pasal-pasal tersebut ditentukan bahwa tugas MDA, antara lain: (a) mengayomi, membina, dan mengembangkan adat, tradisi, budaya Bali; (b) memberikan saran, usul, dan pendapat/pertimbangan mengenai masalah-masalah adat dan kearifan lokal kepada Pemerintah Daerah serta berbagai pihak, baik perseorangan, kelompok, maupun lembaga; (c) mendampingi Desa Adat dalam penyuratan Awig-Awig dan/atau Pararem; (d) melaksanakan penyuluhan adat istiadat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat adat Bali secara menyeluruh.
Berdasarkan beberapa definisi, seperti dikemukakan di atas, dapat dikatakan bahwa Desa Adat di Bali, merupakan organisasi masyarakat Hindu Bali yang berdasarkan kesatuan wilayah tempat tinggal bersama dan spiritual keagamaan yang paling mendasar bagi pola hubungan dan pola interaksi sosial masyarakat Bali. Atau dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa sebuah Desa Adat, akan terdiri atas tiga unsur (unsur pokok Desa Adat), yaitu:
1. Unsur parahyangan, yaitu tempat suci umat Hindu dan aktivitas lainnya yang berkaitan dengan agama Hindu.
2. Unsur pawongan, yaitu warga desa yang beragama Hindu.
3. Unsur palemahan, yaitu wilayah Desa Adat yang berupa karang ayahan desa dan karang gunakaya yang diatur sesuai dengan agama Hindu. (Lihat juga Pasal 6 Perda Desa Adat di Bali 2019).
Enable comment auto-refresher
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Gaudia Anjeli
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Prabhaswara88
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |
Anonymous user #1
Permalink |